Diperbarui: 18 May 2026

Profil PPID Universitas Khairun

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Khairun dibentuk sebagai wujud komitmen Universitas Khairun dalam mendukung keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertugas untuk memberikan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat, khususnya civitas akademika dan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Khairun Ternate (Unkhair) ditugaskan pertama kali pada Tahun 2017 melalui surat Keputusan Rektor Universitas Khairun Ternate dengan Nomor 250/UN44/KL/2017 tertanggal 13 Januari 2017. Keputusan tersebut kemudian mengalami perubahan pada Tahun 2018, melalui Keputusan Rektor Universitas Khairun Ternate Nomor 505/UN44/KP/2018 tahun 2018 dan pada tahun 2025 melalui Keputusan Rektor Universitas Khairun Ternate Nomor 392/UN44/MI.02/2025.