Profil PPID Universitas Khairun
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Khairun, dibentuk sebagai wujud komitmen Universitas Khairun dalam mendukung keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertugas untuk memberikan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh Publik, khususnya Sivitas akademika dan masyarakat.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Khairun (Unkhair) ditugaskan pertama kali pada Tahun 2017 melalui surat Keputusan Rektor Universitas Khairun dengan Nomor 250/UN44/KL/2017 tertanggal 13 Januari 2017. Keputusan tersebut kemudian mengalami perubahan pada Tahun 2018 melalui Keputusan Rektor Universitas Khairun Nomor 505/UN44/KP/2018 dan pada tahun 2025 melalui Keputusan Rektor Universitas Khairun Nomor 392/UN44/MI.02/2025. Kemudian pada Tahun 2026 ini, diperbarui melalui Keputusan Rektor Universitas Khairun tertanggal 18 Mei 2026 dengan Nomor SK 1227/DST/UN44/KP.11/2026.