Diperbarui: 18 May 2026

Tugas dan Fungsi

Tugas PPID Unkhair

  1. Mengelola permohonan informasi publik.
  2. Mendokumentasikan dan mengarsipkan informasi publik.
  3. Menyediakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
  4. Menyampaikan laporan layanan informasi publik.

 

Fungsi PPID Unkhair

  1. Sebagai penghubung antara universitas dan masyarakat terkait informasi publik.
  2. Menyediakan mekanisme pengaduan untuk menangani sengketa informasi.
  3. Mengelola media informasi (website, media sosial, dan lainnya) sebagai sarana transparansi.