Tugas dan Fungsi
Tugas PPID Unkhair
- Mengelola permohonan informasi publik.
- Mendokumentasikan dan mengarsipkan informasi publik.
- Menyediakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
- Menyampaikan laporan layanan informasi publik.
Fungsi PPID Unkhair
- Sebagai penghubung antara universitas dan masyarakat terkait informasi publik.
- Menyediakan mekanisme pengaduan untuk menangani sengketa informasi.
- Mengelola media informasi (website, media sosial, dan lainnya) sebagai sarana transparansi.